sekitarbandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melaksanakan program penghapusan PBB Bandung Barat untuk tahun 2024 hingga 2025. Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80 dan HUT KBB ke-18.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. “Penghapusan PBB ini adalah kado istimewa bagi warga Bandung Barat, sekaligus tindak lanjut himbauan Bapak Gubernur Jawa Barat,” ujarnya saat meninjau kantor Bapenda KBB, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Kemendag Gagalkan 19.391 Ball Pakaian Bekas Ilegal di Bandung & Cimahi
Siapa yang Mendapatkan Manfaat?
Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat KBB, mencakup PBB dari Buku 1 hingga Buku 5. Masyarakat hanya diwajibkan membayar PBB tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda PBB diberikan diskon 100 persen. Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo, menambahkan, “Untuk tahun berjalan, target pendapatan tetap akan tercapai karena program ini hanya membebaskan tunggakan dan denda.”
Mekanisme dan Cara Mengurus PBB
Warga KBB yang ingin memanfaatkan penghapusan PBB bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB. Pemkab juga menyiapkan Sistem Informasi Pelayanan (SIP) untuk memaksimalkan layanan, termasuk kemungkinan buka di hari Sabtu jika volume masyarakat meningkat.
Jeje Ritchie menekankan pentingnya sosialisasi. “Mekanisme penghapusan pajak ini akan kami informasikan melalui media sosial, website resmi KBB, serta pengumuman di tingkat Kecamatan dan Desa,” jelasnya.
Strategi Pemkab Mengantisipasi Dampak Keuangan
Meski ada penghapusan PBB, Pemkab Bandung Barat memastikan strategi pendapatan tetap terjaga. “Kami memiliki perhitungan agar target PBB tahun berjalan tetap tercapai, sehingga program ini tidak menimbulkan defisit,” kata Jeje Ritchie.
Program ini juga sejalan dengan upaya Pemkab meningkatkan pelayanan publik. Kepala Bapenda menambahkan, “Kami siap mengantisipasi peningkatan jumlah masyarakat yang datang dengan menyesuaikan jam layanan di SIP dan MPP.”
Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan kebijakan penghapusan PBB Bandung Barat, masyarakat diuntungkan secara finansial dan lebih terdorong untuk menata administrasi pajak mereka. Program ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kepatuhan terhadap pajak sekaligus memberikan insentif bagi mereka yang sebelumnya menunggak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan PBB, masyarakat dapat mengakses website resmi Bapenda KBB atau mengikuti informasi di media sosial Pemkab Bandung Barat.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com