NasDem Apresiasi Pemkot Bandung Atas Langkah Visioner Raperda Ketertiban Umum

BERITA44 Dilihat

sekitarbandung.com – Langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum mendapat apresiasi tinggi dari Partai NasDem. Regulasi ini dinilai bukan sekadar perangkat hukum, tetapi juga pijakan moral untuk membangun kota yang tertib, aman, dan manusiawi.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menilai inisiatif tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan warga akan ketertiban dan perlindungan di ruang publik.

“Raperda ini bukan hanya mengatur, tapi juga menata kehidupan sosial agar masyarakat merasa aman dan dihargai. Ini langkah maju yang patut diapresiasi,” ujar Rendiana usai rapat paripurna di Gedung DPRD Bandung.

Menguatkan Ketertiban, Menjawab Tantangan Perkotaan

Rendiana menegaskan, dinamika kehidupan kota yang terus berkembang membutuhkan regulasi yang adaptif dan tegas. Mulai dari persoalan kemacetan, penataan pedagang kaki lima, hingga pengelolaan ruang publik — semua perlu aturan yang selaras dengan perkembangan zaman.

“Bandung tumbuh cepat, dan ketertiban menjadi kunci kenyamanan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri; butuh dukungan masyarakat dan kolaborasi lintas sektor,” tambahnya.

Melalui pendekatan pentahelix, Raperda ini mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan komunitas warga. Langkah ini dianggap sebagai terobosan strategis dalam menciptakan lingkungan kota yang aman sekaligus inklusif.

Baca Juga: Pawai Kendaraan Hias Bandung Tampilkan 61 Cagar Budaya, Ajak Warga Kenali Sejarah Kota

Urgensi Pengesahan Raperda

Menurut Fraksi NasDem, penyusunan Raperda Ketertiban Umum mendesak untuk segera disahkan karena memiliki nilai strategis dalam empat aspek:

  1. Menjawab Mobilitas Tinggi Warga. Aktivitas masyarakat yang padat sering memunculkan potensi gangguan ketertiban seperti kebisingan dan parkir liar.

  2. Penyesuaian Regulasi Modern. Aturan lama perlu diselaraskan dengan perubahan sosial dan teknologi.

  3. Pemberdayaan Linmas. Perlindungan masyarakat harus diperkuat dengan peningkatan kemampuan Linmas dan alat kerja yang memadai.

  4. Amanat Undang-Undang. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, ketertiban umum menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

“Regulasi ini harus hadir sebagai pedoman dan pelindung, bukan sekadar alat penertiban,” jelas Rendiana.

Teknologi dan Kolaborasi Jadi Kunci

Dalam konteks modern, ketertiban tak bisa dilepaskan dari teknologi. Rendiana mendorong Pemkot Bandung untuk memperkuat sistem pengawasan digital berbasis CCTV, pelaporan online, hingga pusat kendali data Satpol PP.

Ia menilai, dengan integrasi teknologi dan peran aktif masyarakat, Bandung bisa menjadi contoh kota tertib yang humanis dan cerdas di tingkat nasional.

“Partisipasi warga adalah fondasi. Tanpa kesadaran bersama, sebaik apa pun aturannya, ketertiban sulit dijaga,” tegasnya.

Rekomendasi Fraksi NasDem

Sebagai bagian dari dukungan politik dan kebijakan, Fraksi NasDem mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemkot Bandung:

  • Menggelar program edukasi hukum di sekolah, kampus, dan komunitas warga.

  • Meningkatkan kapasitas Linmas melalui pelatihan profesional dan teknologi pendukung.

  • Mengoptimalkan pengawasan digital untuk efisiensi penegakan aturan.

  • Menerapkan pendekatan restoratif terhadap pelanggaran ringan agar masyarakat lebih sadar daripada takut terhadap hukum.

“Ketertiban bukan hanya tentang menindak, tapi membangun kesadaran bersama,” ujar Rendiana menutup pernyataannya.

Untuk memahami lebih lanjut kebijakan daerah terkait ketertiban umum, kunjungi laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *