sekitarBANDUNGcom – Teknologi QR Code Indonesian Standard atau disingkat Qris menjadi layanan yang mempermudah transaksi. Telebih jika masyarakat lupa atau malas membawa uang cash.
Tak Khayal, setiap restoran, minimarket, hotel, jasa pariwisata dan berbagai jenis toko kebutuhan menggunakan Qris demi memudahkan para konsumen yang akan membayarkan sejumlah uang.
Tak hanya untuk keperluan bisnis, Qris juga terpantau dimanfaatkan beberapa pengurus masjid demi mempermudah para munfiqin saat berinfaq.
Cukup scan barcode menggunakan handpone. Transaksi kemudian terverifikasi.
Dan selesai.
Namun wargi, Bank Indonesia kini akan mengeluarkan kebijakan penerapan tarif penggunaan Qris. Tarif tersebut akan dibebankan ke pemilik bisnis atau penyedia jasa Qris.
Ada syarat untuk beban tarif nantinya yakni transaksi diatas Rp. 100ribu.
Menurut, Gubernur BI Perry Warjiyo, pada Selasa (25/7), kebijakan tersebut dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Adapun kebijakan penerapan tarif penggunaan Qris akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 September dan selambat-lambatnya 30 November 2023. ( adm )