sekitarbandung.com – Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung kini tengah menjadi fokus pembahasan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 13. Pembahasan ini dilakukan untuk memperkuat dasar hukum terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kota Bandung.
Aturan baru ini akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan situasi sosial dan perkembangan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Landasan Hukum dan Tujuan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung
Menurut anggota Pansus 13, Erick Darmadjaya, pembahasan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung dilandasi oleh munculnya beberapa regulasi nasional baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan peraturan pusat dan pelaksanaannya lebih efektif.
“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ungkap Erick.
Selain menyesuaikan dengan perubahan hukum, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga keteraturan lingkungan.
Baca Juga : Kolam Retensi Bandung Tertunda Lahan dan PSU Pemukiman Jadi Tantangan
Isi dan Pokok Pengaturan dalam Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung
Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- 
Penataan pedagang kaki lima (PKL) agar tertib dan tidak mengganggu fasilitas publik. 
- 
Kebersihan lingkungan, pengelolaan drainase, taman kota, dan bangunan publik. 
- 
Ketertiban di jalan raya dan transportasi umum, termasuk parkir dan lalu lintas. 
- 
Pengaturan reklame dan papan iklan agar sesuai dengan estetika kota. 
- 
Pengawasan usaha tertentu, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. 
Penyusunan Raperda ini juga mengacu pada hasil evaluasi Satpol PP Kota Bandung tahun 2023 serta naskah akademik 2024 yang menyoroti perlunya pembaruan pendekatan di lapangan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar Ketertiban Umum
Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung memuat ketentuan sanksi yang lebih rinci dan tegas bagi pelanggar. Selain teguran lisan dan tertulis, pelanggar bisa dikenai sanksi seperti:
- 
Pencabutan izin usaha atau operasional 
- 
Pembongkaran bangunan atau fasilitas ilegal 
- 
Pengumuman pelanggaran melalui media massa 
- 
Tindakan tipiring (tindak pidana ringan) 
- 
Pembebanan biaya penegakan hukum dan pengembalian kondisi awal 
Erick menegaskan, sanksi ini bukan untuk menakuti, tetapi sebagai bentuk pendisiplinan sosial agar warga lebih tertib dan saling menghargai ruang publik bersama.
Manfaat dan Dampak Raperda bagi Masyarakat Bandung
Jika disahkan, Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung akan menjadi payung hukum baru yang memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan ramah bagi warganya.
Dengan dukungan masyarakat, aturan ini diharapkan dapat:
- 
Menurunkan potensi pelanggaran ketertiban di ruang publik 
- 
Meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan 
- 
Mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan kota 
- 
Memperkuat koordinasi antara aparat Satpol PP dan instansi lainnya 
Pansus 13 DPRD menargetkan pembahasan rampung pada akhir tahun ini agar Perda baru tersebut bisa diterapkan pada awal 2026.
Untuk memahami lebih dalam mengenai kebijakan dan regulasi terkait tata kelola pemerintahan daerah, pembaca dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

 
																				































